Proses ini dilakukan atas perintah MK kepada Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Selain pengoplosan minyak, Kerry juga menerima keuntungan dari mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping yang disetujui oleh Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk beberapa petinggi dari subholding Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, tersangka dari pihak broker adalah:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.