Upaya Restrukturisasi Gagal, Sritex Dinyatakan Pailit
Setelah mendapatkan status PKPU, Sritex mencoba menyelesaikan krisis melalui rencana perdamaian yang disepakati pada Januari 2022 dalam putusan homologasi. Namun, perusahaan gagal memenuhi kesepakatan tersebut sehingga kreditur mengajukan pembatalan homologasi yang berujung pada keputusan pailit pada 21 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan pailit setelah pemohon menyatakan Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Meski perusahaan mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan tersebut.
Penutupan total Sritex berdampak besar pada tenaga kerja. Sebanyak 10.665 karyawan terkena PHK massal. Rinciannya, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada Januari 2025 PHK berdampak pada 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang. Pada Februari 2025, jumlah PHK meningkat menjadi 9.604 orang di berbagai anak usaha Sritex Group.
General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir pada 28 Februari di Pengadilan Negeri Semarang.
“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari saja dulu,” ungkap Haryo.