HASANAH.ID. BANDUNG – PT Mas Putih Belitung mengakui izin yang diajukan berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nilai investasi kurang dari 5 Milyar dinilai Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) sebagai upaya manipulasi.
Perihal tersebut disampaikan oleh perwakilan dari PT MPB saat audiensi Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) dengan Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, pada Kamis (27/2/2025).
Pernyataan status usaha pertambangan PT MPB merupakan UKM tersebut disampaikan dihadapan Pimpinan Rapat Ketua Komisi 4 DPRD Rizaldy Priambodo dan anggota komisi 4 yakni Pipik Taufik Ismail (Fraksi PDI-P) dan Jenal Arifin (Fraksi Partai Demokrat).
Mendengar pernyataan tersebut Presidium MKB Yudi Wibiksana mengatakan bahwa PT MPB diduga manipulasi izin agar bisa lolos dengan status UKM yang nyatanya usaha tambang tersebut merupakan usaha skala besar.
“Kita tau sendiri kasus TPPU dengan terdakwa Bupati Karawang (non aktif) Ade Swara dan I Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (3/2/15) silam, dalam sidang itu Freddy selaku Dirut PT JSI yang kini menjadi Dirut PT MPB mengaku telah memberikan uang sebesar Rp4,8 milyar kepada istri bupati Karawang, Nuriatifah, dan Rp1,2 milyar kepada Tono Bahctiar (alm/mantan Ketua DPRD Karawang).”