“Dan sekarang sudah pasti ada upaya manipulasi untuk bisa meloloskan IUP, karena kita tau sendiri usaha pertambangan itu bukan skala kecil eksploitasinya,” kata Yudi usai audiensi.
Selain itu, MKB juga kecewa dengan pihak Komisi 4 yang seolah memfasilitasi pihak PT MPB untuk memperbaiki izin atau memuluskan izin.
“Kami sekali lagi tidak ada niatan untuk Karst bisa ditambang, IUP PT MPB dicabut adalah harga mati,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan rapat menyatakan dari hasil audiensi agar pihak MKB dan PT MPB untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.
“Jadi kesimpulan kita bisa mendengar bahwa kedua belah pihak ini ada perbedaan dari segi tata ruang, jadi ini perlu dibawa melalui pengadilan,” kata Rizaldy.
Audiensi juga menghadirkan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar dan juga DPMPTSP Jabar serta pihak PT MPB.