Breaking News
Trending Tags

Herman Budiono: Masyarakat Dipaksa Diberi Satu Opsi Pilihan atas Penggusuran Tamansari

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2019 16:24 WIB
  • visibility 352
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jika bangunan sudah dirobohkan, maka kemungkinan yang terjadi masyarakat hanya diberi satu pilihan yakni menempati rumah deret. Padahal ada dua klausul konpensasi  dalam kesepakatan yang ditandatangani masyarakat, pihak pengembang dan Komnas Ham selaku mediator yakni penggantian atas bangunan sebesar 80% atau menempati rumah deret, demikian diungkapkan Herman Budiyono selaku akuntan publik.

“Jadi pertanyaannya ada apa ini dengan Pemerintah Kota dan Pengembang yang tiba-tiba merobohkan bangunan?” ujarnya menegaskan.

Dalam lingkup kesepakatan jelas disebutkan warga memperoleh uang penggantian secara lepas tuntas dengan skema penghitungan 80% kali luas bangunan riil. Pada kalimat berikut ditegaskan kembali bahwa perhitungan berdasarkan penilaian atau penaksiran oleh appraisal independen yang profesional, sambung Budi.

“Kalimat berikut, masyarakat yang memperoleh uang ganti rugi tidak berhak atas rumah deret yang dibangun Pemkot Bandung. Jadi masyarakat diberi dua pilihan atas kerugian mereka. Sekarang, mereka hanya diberi satu pilihan saja yakni menempati rumah deret yang nantinya harus disewa masyarakat,” tegasnya mempertanyakan.

Bagaimana mungkin dua pilihan, lanjutnya. Sebab rumah yang harus diukur dan material apa saja sekarang sudah tidak ada barang buktinya. Sementara dalam hukum ganti rugi tadi harus ada barang yang menjadi bukti.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: hasanah 006
expand_less