Melalui aplikasi ini pemilik atau wajib pajak juga dapat menginformasikan jika kendaraan sudah terjual sehingga kewajiban pembayaran berpindah ke pembeli.
Untuk mengetahui besar kewajiban pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan harus membuat akun dan login terlebih dahulu. Kemudian akan mendapatkan kode bayar dan jumlahnya. Setelah itu melakukan transaksi melalui ATM. Selain itu pemilik kendaraan juga bisa memberikan saran dan kritik kepada Samsat.
Cara pengecekan, pada menu Sambara pilih info PKB. Selanjutnya mengisi nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit nomor yang tertera pada nomor rangka. Untuk mendapatkannya tidak harus mengecek pada bodi kendaraan tetapi juga bisa dari STNK. Berikutnya melanjutkan dengan mengklik “proses”.
Jika proses berhasil maka wajib pajak akan mendapat kode pembayaran dan harus segera melunasi kewajiban tersebut dengan cara mentransfer lewat ATM. Batas waktu pembayaran adalah 2 jam dari penerimaan kode. Setelah waktu tersebut harus melakukan proses dari awal.