Hasanah.id– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada sembilan provinsi yang sudah menetapkan status darurat bencana di wilayahnya. Status darurat yang ditetapkan oleh provinsi tersebut sebagai bentuk antisipasi untuk menghadapi bencana hidrometeorologi seperti, banjir, longsor dan angin.
Walaupun hanya 9 provinsi yang menetapkan status darurat bencana, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo menjelaskan, seluruh wilayah di Indonesia pada dasarnya rawan terhadap bencana hidrometeorologi. “Hampir semua wilayah Indonesia rawan bencana hidrometerologi,” ujar Agus, Senin (23/12).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi untuk daerah Kabupaten Bekasi. Status tersebut telah ditetapkan sejak 4 Oktober 2019 melalui Surat Keputusan (SK) 360/Kep.420-BPBD/2019. Status tersebut untuk kejadian bencana banjir, longsor dan angin. Saat ini, status Kabupaten Bekasi masih berada di siaga darurat yang dimulai sejak 1 November 2019 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.