Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor dan ROB melalui SK No 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019. Waktu siaga darurat ditetapkan selam 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk seluruh 37 Kabupate dan Kota di Jatim.
Page 4 of 4