Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Jelang Kemerdekaan, Berikut Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 RI

Jelang Kemerdekaan, Berikut Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 RI

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2020
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Waktu pelaksanaan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020, tinggal menghitung hari.

Banyak warga yang menanti dengan penuh tanya, seperti apa pelaksanaan Peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini.

Acara yang biasa disebut Upacara Agustusan ini, sudah menjadi kewajiban bagi segenap rakyat pelosok negeri untuk mengikutinya dengan khidmat dan antusias.

Namun Peringatan Hari Ulang Tahun ke -75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 ini akan dilaksanakan dengan cara yang lain.

Hal ini terjadi sehubungan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia dan melanda dunia.

Berikut ini adalah Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia.

  1. Tema dan Logo

Tema Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 adalah: Indonesia Maju.

Tema dan Logo, beserta panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs we resmi Kementrian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

  1. Pedoman Pokok kegiatan di tingkat pusat:

• Kamis, 13 Agustus 2020, Jam 13.00, Upacara Penganugrahan Tanda Kehormatan RI, di Istana Negara

• Jum’at, 14 Agustus 2020, mulai Jam 08.30 sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI, dilaksanakan acara sebagai berikut:

  • Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2020
  • Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
  • Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran Tahun 2021 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020 – 2021.

• Minggu, 16 Agustus 2020, Jam 24.00, Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci, bertempat di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.

• Senin, 17 Agustus 2020, bertempat di Halaman Istana Merdeka, sebagai berikut:

  • Jam 10.00, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Jam 17.00, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
  1. Sehubungan dengan situasi Pandemi Covid-19, penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 diatur sebagai berikut:

a. Di Tingkat Pusat, Upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih di Pusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperlihatkan sebagai berikut:

1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2) Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri dari:

o Komandan Upacara sebanyak 1 orang;
o Pasukan Pengibar Kaskibraka sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka tahun 2019;
o Pasukan upacara sebanyak 20 orang, berasal dari TNI/Polri;
o Korps Musik sebanyak 24 orang;
o MC sebanyak 2 orang; serta
o Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.

3) Upacara hanya dihadiri oleh Presiden (selaku Inspektur Upacara) dan Wakil Presiden serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR (selaku pembaca Teks Proklamasi), Menteri Agama (selaku pembaca do’a), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.

a. Di Luar Negeri, Upacara Peringatan HUT RI ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri.

b. Di Tingkat Daerah, Upacara Peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota. Kantor Perwakilan/Lembaga di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai Pukul 07.00 WIB (sebelum Upacara di Istana Merdeka Jakarta).

c. Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

d. Kepala Daerah/Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor/Lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakn upacara di daerah.

e. Pimpinan Tinggi Prataman atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

f. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta.

  1. Pada Tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak:

a. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerah masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

  1. Pada Tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengiktui siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online).

Demikian Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, disampaikan oleh Sekretaris Negara tertanggal 06 Juli 2020. ***

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less
Skip to toolbar