“Ya, kehadiran Perda Pusat Distribusi Provinsi harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat terutama para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat, mengingat kondisi perekonomian khususnya terkait stok barang dan fluktuatifnya harga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.
Ia berharap, antisipasi dan pengendalian stok dan harga bahan pokok terus dilakukan dan dipantau oleh semua stakeholder demi kelancaran dalam melaksanakan hari besar umat muslim di Jawa Barat.
“Harapannya tentu pemerintah terus melakukan pemantauan dan antisipasi baik melalui operasi pasar dengan tepat sasaran serta pemantauan terhadap para pelaku usaha, kepada masyarakat juga diharapkan untuk bersama-sama melakukan pengendalian, tidak harus menimbun barang yang merugikan banyak orang,” pungkasnya. (Uwo-)***