HASANAH.ID – Jelang lebaran Idul Fitri 2022 pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, sejumlah aturan dalam PPKM level 2 di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Diketahui, dalam Irmendafri tersebut tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4. Sementara daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Lalu, jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” jelas Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).