HUKUM & KRIMINAL

Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara, Didakwa Langgar UU Kesehatan

Hasanah.id – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara setelah didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonathan dengan Pasal 435 jo. Pasal 445 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait dugaan kepemilikan zat keras dalam bentuk cairan vape. Meski tidak masuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika, hasil uji laboratorium menunjukkan zat tersebut mengandung unsur anestesi.

“Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika atau psikotropika, namun mengandung zat yang memiliki unsur anestesi. Karena itu dikenakan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

“Tidak mengajukan eksepsi berarti terdakwa dianggap memahami dan menerima isi dakwaan,” tambah Fathul Mujib.

1 2Next page