Jual Beli Jabatan, Sidang Lanjutan Kasus Aa Umbara Hadirkan 10 Saksi

10. Heru Budi Purnomo (Kadis Ketahanan Pangan dan Tani)
Dua saksi lainnya berasal dari pihak swasta yakni Subarya Santani dan Agung Maryoto.
Saksi-saksi yang berasal dari ASN mengakui telah memberi uang secara tidak langsung kepada Aa Umbara untuk kegiatan bersama sukarelawan di Pangandaran pada Juli 2020. Rata-rata uang yang diberikan adalah Rp5-10 juta.
”Saya memberikan uang Rp10 juta karena melihat banyak sukarelawan yang tidak mendapat kamar dan makan,” kata Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Heru Budi Purnomo dalam kesaksiannya.
Dalam sidang itu, terungkap bahwa aliran uang jual beli jabatan tersebut sebagian besar diberikan kepada orang yang dekat dengan Aa Umbara mulai dari ajudan, sekretaris pribadi, dan kerabat Aa Umbara seperti yang diungkapkan Hernawan (saat itu Kadinkes KBB).
Dia memberi uang dua kali yaitu Rp100 juta dan Rp50 juta. Uang tersebut dititipkan kepada ajudan Aa Umbara yaitu Wisnu.
Dari penuturan Hernawan, penyerahan uang tersebut seperti di film-film. Saat penyerahan uang yang pertama, Hernawan menyuruh Tuti memberikannya kepada ajudan Aa Umbara, Wisnu.







