Jual Beli Jabatan, Sidang Lanjutan Kasus Aa Umbara Hadirkan 10 Saksi

Mereka janji bertemu di Jalan Kolonel Masturi, tepatnya di pinggir jalan. Tuti menunggu di pinggir jalan.
Ketika mobil Wisnu datang, tidak ada komunikasi. Wisnu membuka kaca mobil dan Tuti menyerahkan uang tersebut melalui kaca mobil yang terbuka tadi.
Berikutnya, Tuti Heriyati dan Rita Nur Cahyani memberi uang Rp10 juta untuk mutasi jabatan kepada anak Aa Umbara, Asep Lukman.
Muhammad Lukmanul Hakim sempat dimintai Rp300 juta oleh adik Aa Umbara, Usep Sukarna.
Akan tetapi, dia diminta Aa Umbara untuk menemui Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Bandung Barat.
Dia harus menyediakan ambulans. Sementara itu, saksi Subarya Santani mengatakan, ia diminta turut membantu kegiatan sukarelawan di Pangandaran.
Ia menyerahkan uang Rp30 juta. Sementara itu, saksi Agung Maryoto membantah telah memberi uang kepada anak dan adik Aa Umbara untuk mendapatkan proyek di PUPR. Ia mengaku telah mengikuti lelang.
”Untuk Rian Firmansyah, yang Rp200 juta itu pinjaman saat dia nyaleg anggota DPR. Lalu, Rp300 juta dengan Andri Wibawa untuk kerja sama membangun tempat wisata kelinci dan Rp50 juta pemberian pribadi untuk Usep Sukarna,” ujarnya.







