Hasanah.id – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya hanyalah korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di wilayah tersebut.
Pernyataannya muncul setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik, terutama terkait dengan penerbitan sertifikat pada area sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.
“Saya ingin menegaskan bahwa saya juga menjadi korban dari perbuatan pihak lain,” kata Arsin dalam klarifikasinya. Menurutnya, keterlibatannya dalam kasus ini berawal dari minimnya pemahaman mengenai proses penerbitan surat kepemilikan tanah, yang pada akhirnya memunculkan sertifikat tersebut. Ia pun menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi perangkat Desa Kohod agar lebih berhati-hati ke depannya.
Namun, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, memiliki pandangan berbeda. Ia menduga bahwa Arsin bukan sekadar korban, melainkan memperoleh keuntungan besar dari penerbitan SHGB dan SHM yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen. Gufroni memperkirakan total keuntungan yang diperoleh Arsin mencapai Rp 23,2 miliar.