Selain itu, keterlibatan Arsin dalam kasus ini disebut tidak berdiri sendiri. Gufroni mengungkapkan bahwa terdapat 16 kepala desa lainnya yang juga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di sepanjang perairan pagar laut tersebut.
“Desa Kohod ini menjadi proyek percontohan untuk rencana besar mengubah kawasan laut menjadi kapling-kapling. Karena Desa Kohod telah berhasil menerbitkan 180 bidang dengan SHGB dan SHM, maka ke-16 kepala desa lainnya ikut mengajukan permohonan serupa ke BPN Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Terkait hal ini, LBHAP PP Muhammadiyah merekomendasikan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut tersebut.
“Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Apakah Arsin melalui pengacaranya bersedia menjadi Justice Collaborator? Jika ia mengajukan sebagai Justice Collaborator dan mengungkap semua pihak yang terlibat, modus operandi, serta aliran dananya, maka ancaman hukumannya bisa lebih ringan. Selain itu, ia juga dapat memperoleh perlindungan dari LPSK,” tegas Gufroni.