Kadisdikbud Indramayu Bantah Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD

Adapun untuk tahun 2025, Caridin menjelaskan bahwa penerima insentif itu adalah guru yang berstatus sebagai guru Non ASN dan tercatat di dapodik serta belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini, kata Caridin, lebih mengacu pada pertimbangan adanya rencana kenaikan nilai insentif dari 100 ribu rupiah perbulan menjadi 150 ribu perbulan.
Data yang diperoleh media menyebutkan sebanyak 2732 guru PAUD telah menerima anggaran melalui APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp 3.278.400.000. jumlah tersebut tersebut diterima oleh masing masing guru sebesar Rp 1.200.000 melalui transfer BJB.
Dari jumlah tersebut. Ada beberapa guru yang rekeningnya tidak aktif sebanyak 316 orang. Untuk itu, Caridin meminta agar segera mengaktifkan rekening sehingga dana insentif tersebut dapat diterima.
Caridin mengatakan bahwa dana insentif guru ini merupakan bentuk kepedulian dari bupati Indramayu Hj Nina Agustina terhadap profesi guru khususnya guru PAUD. Anggaran ini juga merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.