Kang Anton Sesalkan Kasus Suap Panwaslu-KPU Garut

“Kita tahu sendiri, seluruh pihak yang terlibat pilkada serentak memiliki komitmen untuk menolak politik uang. Jadi saya kira ini harus dipahami bahwa kita berdemokrasi itu untuk memajukan negara. Makanya dalam lagu Indonesia Raya ada bait `bangunlah jiwa`. Jiwanya yang harus dibangun sehingga mari kita berdemokrasi yang jujur dan bersih,” katanya.
Satgas Anti Money Politics Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka dalam kasus suap terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basari, komisioner KPU Garut Ade Sudrajad, dan pemberi suap tim pemenangan salah satu Pasangan perseorangan Didin Wahyudin.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku telah melanggar pasal 5 dan atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara. www.gesuri.id