BANDUNG – Lantaran nekat beropersi di bulan suci Ramadhan, satu tempat hiburan malam berupa tempat karaoke di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, ditutup paksa oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, razia dan penutupan paksa tempat karaoke itu setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan peraturan Pemkot Bandung, selama Bulan Suci Ramadhan seluruh tempat hiburan di Kota Bandung harus tutup.
“Kami menggelar razia semalam (Selasa malam hingga Rabu dini hari) di kawasan Jalan Cihampelas. Ternyata benar ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa ini. Karena melanggar, kami tutup aktivitas karaoke tersebut,” kata Irfan, Rabu (15/5/2019).
Irfan mengemukakan, sanksi administratif terhadap tempat karaoke itu merupakan kewenangan Pemkot Bandung. “Kami melaksanakan fungsi penegakan hukumnya. Apalagi kegiatan karaoke ini berlangsung saat bulan puasa,” ujar dia.