Para pekerja yang terdampak PHK meminta Komisi IX DPR RI untuk membantu memperjuangkan hak mereka, terutama terkait pembayaran THR dan kompensasi lainnya. “Kami ingin ada pengawalan dari Komisi IX terhadap kasus ini. Tanggal 26 kami dinyatakan di-PHK, tapi masih bekerja hingga lembur,” kata Slamet.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pernah menegaskan agar tidak ada PHK di Sritex. “Dalam rapat di Magelang, Bapak Presiden mengatakan bahwa Sritex harus tetap berjalan dan tidak boleh ada PHK. Jadi, kami bertanya-tanya, apakah ini termasuk diskresi? Karena kalau menurut hukum kepailitan, semua keputusan ada di tangan kurator,” jelasnya.
Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, mengalami krisis keuangan sejak 2021. Perusahaan gagal melunasi utang sindikasi sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5,79 triliun (asumsi kurs Rp16.551 per dolar AS). Manajemen sempat mengajukan restrukturisasi utang, tetapi gagal memenuhi kewajibannya hingga akhirnya diputus pailit pada Oktober 2024.