Karyawan Sritex Di-PHK Jelang Lebaran, Diduga Terkait THR
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto karyawan Sritex. (Sumber: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, NASIONAL – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) harus menerima kenyataan pahit setelah perusahaan resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025). Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi hanya dua hari sebelum Ramadan ini menimbulkan dugaan bahwa kurator sengaja menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, mengungkapkan kecurigaannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025).
“Pada 26 Februari 2025, kurator tiba-tiba mengambil kewenangannya dan melakukan PHK, hanya dua hari sebelum Ramadan. Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan agar kami tidak mendapatkan THR?” ujarnya.
Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, kepemilikan perusahaan secara hukum beralih ke kurator. Namun, Slamet menuturkan bahwa kurator baru mulai menjalankan kewenangannya beberapa bulan setelah keputusan tersebut diumumkan.
Para pekerja yang terdampak PHK meminta Komisi IX DPR RI untuk membantu memperjuangkan hak mereka, terutama terkait pembayaran THR dan kompensasi lainnya. “Kami ingin ada pengawalan dari Komisi IX terhadap kasus ini. Tanggal 26 kami dinyatakan di-PHK, tapi masih bekerja hingga lembur,” kata Slamet.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pernah menegaskan agar tidak ada PHK di Sritex. “Dalam rapat di Magelang, Bapak Presiden mengatakan bahwa Sritex harus tetap berjalan dan tidak boleh ada PHK. Jadi, kami bertanya-tanya, apakah ini termasuk diskresi? Karena kalau menurut hukum kepailitan, semua keputusan ada di tangan kurator,” jelasnya.
Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, mengalami krisis keuangan sejak 2021. Perusahaan gagal melunasi utang sindikasi sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5,79 triliun (asumsi kurs Rp16.551 per dolar AS). Manajemen sempat mengajukan restrukturisasi utang, tetapi gagal memenuhi kewajibannya hingga akhirnya diputus pailit pada Oktober 2024.
Dengan penghentian operasionalnya, lebih dari 8.000 karyawan kini kehilangan pekerjaan dan masih menunggu kejelasan terkait hak-hak mereka, termasuk pesangon dan THR yang belum dibayarkan.
- Penulis: Hasanah 012
