HASANAH.ID, NASIONAL – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) harus menerima kenyataan pahit setelah perusahaan resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025). Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi hanya dua hari sebelum Ramadan ini menimbulkan dugaan bahwa kurator sengaja menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, mengungkapkan kecurigaannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025).
“Pada 26 Februari 2025, kurator tiba-tiba mengambil kewenangannya dan melakukan PHK, hanya dua hari sebelum Ramadan. Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan agar kami tidak mendapatkan THR?” ujarnya.
Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, kepemilikan perusahaan secara hukum beralih ke kurator. Namun, Slamet menuturkan bahwa kurator baru mulai menjalankan kewenangannya beberapa bulan setelah keputusan tersebut diumumkan.