Hasanah.id – Guru Besar dan pakar lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menanggapi laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola timah.
Bambang menegaskan bahwa perhitungan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung dan telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan. Bahkan saya ikut menyusun PermenLH Nomor 7 Tahun 2014, jadi saya memahami detailnya dari A sampai Z,” ujarnya.
Laporan tersebut menyebut Bambang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di area IUP PT Timah. Namun, Bambang membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa hasil perhitungannya diterima oleh majelis hakim.
“Kalau saya dianggap memberikan keterangan palsu, seharusnya majelis hakim tidak menerima hasil perhitungan saya. Faktanya, mereka menerimanya,” kata Bambang dengan tegas.