HUKUM & KRIMINAL
Guru Besar IPB Dituntut soal Perhitungan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 271 Triliun, Ini Penjelasannya

Laporan ini diajukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, yang mengklaim perhitungan tersebut merugikan masyarakat lokal.
Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menyatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
“Kami menerima semua laporan dari masyarakat, dan setiap laporan akan dikaji lebih mendalam sebelum ditindaklanjuti,” jelas Nyoman.
Sementara itu, Bambang menilai informasi terkait laporan ini tidak sepenuhnya jelas dan sinkron, mengingat dirinya belum menerima salinan resmi laporan tersebut.
“Saya hanya mengetahui informasi ini dari media, dan terkadang ada perbedaan dalam pemberitaannya,” ungkapnya.