Sebelumnya polisi telah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal, Amien Rais, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi.
Mereka telah diminta keterangan terkait informasi yang diberikan oleh Ratna. Amien juga diminta keterangan tentang awal mula cerita pengeroyokan Ratna.
Ratna sendiri sudah ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). cnnindonesia.com
Page 2 of 2