Kasus Berita Bohong Ratna, Polisi Akan Periksa Nanik S Deyang
- account_circle hasanah editor
- calendar_month Jumat, 12 Okt 2018
- visibility 513
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mereka telah diminta keterangan terkait informasi yang diberikan oleh Ratna. Amien juga diminta keterangan tentang awal mula cerita pengeroyokan Ratna.
Ratna sendiri sudah ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). cnnindonesia.com
- Penulis: hasanah editor



