HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Rp26 Miliar, Empat Mobil, dan Lima Bidang Tanah

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang mencakup uang tunai sebesar 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

“Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang terkait. Barang bukti yang diamankan meliputi uang sebesar USD 1,6 juta, empat kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah berikut bangunannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (2/9/2025).

Budi belum merinci siapa saja pemilik aset yang disita. Namun, ia menegaskan bahwa proses penelusuran aliran dana masih berlangsung dan penyitaan ini merupakan bagian dari strategi untuk membuktikan tindak pidana sekaligus mengamankan aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

“Langkah penyitaan ini bukan hanya untuk pembuktian di persidangan, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam upaya asset recovery. Mengingat kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara ini sangat signifikan,” ungkapnya.

KPK saat ini tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Penyelidikan berfokus pada mekanisme pembagian kuota tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, pelaku usaha travel haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji.

Tak hanya pemeriksaan, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kediaman mantan Menag Yaqut, guna mencari bukti tambahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian 20.000 kuota haji tambahan seharusnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kenyataannya, kuota tersebut diduga dibagi rata: masing-masing 10.000 untuk jalur reguler dan khusus. “Seharusnya, 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi justru dibagi dua secara tidak sesuai aturan,” terang Asep.

Asep menambahkan bahwa pembagian yang menyimpang ini menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum di Kementerian Agama.

KPK memperkirakan total kerugian negara akibat dugaan praktik jual beli kuota ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1 triliun. Dalam rangka memperlancar penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha travel haji dan umrah bernama Fuad Hasan Masyhur.