HASANAH.ID – NASIONAL. Buruh studio di Kalimantan Barat telah melakukan mogok kerja selama 16 hari. Pada 30 Juli, perundingan telah dilakukan, namun mereka menerima surat pemanggilan dari polisi terkait dugaan pemalsuan.
Asep Mulya, seorang buruh, menyatakan kebingungannya karena dirinya tidak terlibat sebagai koordinator lapangan (korlap) atau dalam kegiatan lainnya. Ia menganggap pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan mengaitkannya dengan surat-surat pemecatan (PHK) yang muncul pada tanggal yang sama.
Penasehat hukum Mulyanto, Ifan, menjelaskan bahwa pada Mei hingga Agustus 2023, aksi mogok kerja telah dilakukan beberapa kali. Pada 19 Agustus 2023, aksi mogok kerja yang sah dibubarkan secara paksa dan brutal oleh polisi, termasuk Polres Bengkayang dan Polda Kalimantan Barat. Menurut Ifan, aksi tersebut telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan telah diberitahukan kepada polisi, namun tetap dibubarkan tanpa ada kekerasan dari buruh.