Sebelumnya, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (25/12/2024) saat penjaga hutan menemukan pelaku memanggul potongan kayu di kawasan hutan negara, Paliyan. Penahanan pelaku sempat dilakukan, namun atas permohonan pihak keluarga dan jaminan dari beberapa pihak, penahanan ditangguhkan.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menambahkan, “Ada permohonan dari pihak keluarga dan penjamin yang ditujukan ke Kapolres Gunungkidul.”
Dengan penyelesaian melalui restorative justice, kasus ini menjadi contoh penyelesaian perkara yang melibatkan musyawarah serta peran aktif masyarakat.