HASANAH.ID, NASIONAL – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mukti, mengumumkan bahwa kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah masih dalam tahap perumusan dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan melibatkan beberapa kementerian terkait. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.
Mu’ti menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pembelajaran tetap berjalan meskipun di bulan suci Ramadhan. Menurutnya, konsep pembelajaran yang tepat selama bulan Ramadhan sedang dalam tahap koordinasi dan perumusan dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia menjelaskan bahwa sudah ada diskusi antara kementerian terkait dan kesepakatan telah dicapai mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan. Namun, mekanisme lebih lanjut mengenai pelaksanaan tersebut masih dalam proses dan menunggu penerbitan surat edaran yang akan menjelaskan rincian lebih lengkap.