HASANAH.ID, NASIONAL – Kasus pencurian lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Proses hukum dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan laporan polisi resmi dicabut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua pihak dipertemukan. “Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Ary di Wonosari, Jumat (17/1/2025) malam.
Pelaku pencurian, M (44), warga Panggang, Gunungkidul, telah dijamin oleh keluarga, perwakilan lingkungan, dan masyarakat. Dengan adanya jaminan tersebut, Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan M sejak Kamis (16/1). “Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan,” kata Ary.
Pencabutan laporan oleh pelapor juga telah dilakukan pada Jumat pagi. “Pelapor sudah sepakat mencabut laporan. Namun, proses restorative justice masih berjalan sesuai tahapannya,” jelasnya.