Kebakaran Lapas Tangerang, Mulai Ada Indikasi Pidana

Hasanah.id, Jakarta – Indikasi pidana mulai muncul terkait dengan kasus kebakaran lapas di Tangerang. Penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, polisi menemukan adanya pidana dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 44 orang itu.
“Iya itu salah satunya. Pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah ada (pidana). Iya tinggal siapa mencari tersangka nanti kita dalami. Kemarin dugaan ada pidana, sekarang sidik, sekarang ada tindak pidana di situ,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Dalam penyidikan ini polisi akan mencari unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Polisi menduga ada tindak pidana kesengajaan dan kelalaian dalam peristiwa tragis itu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 22 saksi untuk mendalami penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terindikasi pidana. Puluhan saksi itu dibagi menjadi tiga klaster. Yakni klaster petugas Lapas yang malam itu bertugas. Kemudian, klaster warga binaan yang selamat serta klaster pendamping warga binaan.







