BeritaHUKUM & KRIMINAL

Kejagung Temukan Rp 2 M Saat Geledah Rumah Dirut Sritex

 

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Kejagung telah melakukan penggeledahan rumah milik Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Pada saat melakukan penggeledahan mereka menemukan uang senilai Rp 2 Miliar. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Kejagung menyita uang senilai Rp 2 Miliar pada Senin, (30/6/2025). Mereka juga menyita sejumlah dokumen.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” ujar Harli pada Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa uang Rp 2 Miliar itu dipisah menjadi bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.

“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024,” ujar Harli.

Lalu pada hari yang sama juga penyidik menggeledah rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS. Mereka menyia barang berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.

1 2 3Next page