BeritaHUKUM & KRIMINAL

Kejagung Temukan Rp 2 M Saat Geledah Rumah Dirut Sritex

Kedua bank juga dinilai tidak menaati prosedur dan syarat yang telah ditetapkan. Lalu kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja di mana diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka yaitu:

  1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
  2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
  3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Previous page 1 2 3