Kejagung Ungkap Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Kejagung melaporkan peran mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (NAM) dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengungkapkan bahwa Nadiem merupakan pihak utama yang telah merencanakan program TIK Chromebook.
Ia mengatakan bahwa rencana itu dilakukan Nadiem sebelum menjadi menteri dan dipikirkan bersama Ibrahim Arief saat dirinya belum dilantik sebagai konsultan teknologi. Ia juga menjelaskan lebih lanjut setelah Nadiem menjabat sebagai menteri dirinya bertemu dengan pihak Google dalam membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.
“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” kata Abdul pada konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Hasil pertemuan itu dilanjutkan oleh Stafsus Nadiem Jurist Tan yang menemui Google untuk membahas bagaimana proses pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS. Setelah pertemuan itu dilakukan rapat yang dipimpin oleh Nadiem melalui Zoom Meeting 6 Mei 2020 bersama Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.