BeritaHUKUM & KRIMINAL
Kejagung Ungkap Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

Qohar juga menjelaskan bahwa Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang berisi mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook. Nadiem menuliskan mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun.
“Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs. Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” pungkasnya.