Hasanah.id – Kejari Cimahi tetapkan tersangka kasus pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp569.520.000.
“Kami telah menetapkan pensiunan PNS berinisial AJ dan YT dari pihak swasta sebagai tersangka,”ujar kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang, kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
Perlu diketahui, tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk makam Covid-19 di Lebaksaat, Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, bersumber dari APBD-P tahun 2020 senilai Rp. 569.520.000,-.
Saat ini, Bidang Pidana Khusus Kejari Cimahi telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka YT (selaku penerima pembayaran ganti rugi/pihak yang diuntungkan), Tersangka AJ (selaku Penanggung Jawab Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah, pada saat itu menjabat Sekdis pada DPKP Kota Cimahi)
Dan tersangka AK (selaku Penanggung Jawab Tim Monitoring Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah pada saat itu menjabat Kasubag Unpeg DPKP Kota Cimahi).