HASANAH.ID, BANDUNG– Keluarga dari warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring hingga terjebak di pusaran kerja paksa hingga tak bisa pulang di Myanmar, mendatangi Mapolda Jawa Barat, Kamis, 7 Juli 2024.
Kuasa hukum keluarga korban, Harold, mengatakan, kedatangan mereka tak lain adalah untuk melaporkan tindakan kriminal yang menimpa sejumlah suami dari istri-istri yang kini berjuang tanpa kepastian di tanah air.
Para suami mereka, yang kini berada di Myanmar, terjebak dalam perusahaan penipuan online yang memperlakukan mereka dengan sangat tidak manusiawi.
Harold menjelaskan, para korban dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat keras, mengalami penyiksaan, dan direndahkan martabatnya.
“Tujuan kami datang ke Polda adalah untuk melaporkan pelaku. Kami juga berharap kepolisian segera menangkap pelaku,” tegasnya.
Saat ini terdapat empat korban dan tiga pelaku yang telah diidentifikasi. Salah satu pelaku bahkan menggunakan media sosial untuk merekrut para korban dan mengatur keberangkatan mereka ke Myanmar.