Berita

Kemlu RI Pastikan Penahanan WNI di AS Terkait “Dolar Hitam”

Hasanah.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial TTH ditahan oleh pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat pada Rabu (30/10/2024) di Bandara Internasional Dulles.

TTH ditahan karena kedapatan membawa uang senilai USD 28.500 dalam bentuk yang diduga terkait skema “black money” atau sering disebut “dolar hitam.” Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) mengonfirmasi insiden ini.

“KBRI Washington DC sudah berkoordinasi dengan CBP, yang menyampaikan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk penyelidikan lebih lanjut. KBRI kini menunggu hasil penyelidikan dari MWAA,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11).

KBRI Washington DC akan terus memantau perkembangan investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak TTH dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum setempat.

Skema “black money” merupakan metode kriminal yang menggunakan kertas berwarna khusus agar menyerupai mata uang asli, sebagai upaya menghindari deteksi petugas.

1 2Next page