HASANAH.ID – BANDUNG. Pernikahan merupakan hal sakral yang menghubungkan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan secara resmi.
Namun, lambat lain pernikahan bukan menjadi tujuan utama untuk generasi muda hingga lambat laun angka pernikahan di Indonesia menurun. Terutama dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan tahun 2023 jumlah pernikahan di Indonesia sebanyak 1.577.255. Angka ini menurun sebanyak 128.000 jika dibandingkan dengan tahun 2022. Sementara jika dalam satu dekade terakhir angka pernikahan di Indonesia menurun sebanyak 28,63 persen.
Menurut Nuryadin, Kepala KPU Coblong mengatakan salah satu fakto dari menurunnya angka pernikahan adalah revisi usia di dalam aturan pernikahan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Jumat, (26/4/2024), Kota Bandung.
UU tersebut membatasi usia pernikahan bagi laki-laki 19 tahun, untuk perempuan 16 tahun. Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu faktor dalam menurunnya angka pernikahan.