Hasanah.id– Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2019 bertemakan “ATR/BPN Menuju Penataan Ruang dan Pelayanan Pertanahan yang Berkepastian Hukum dan Modern”. Dalam hal ini investasi properti ternyata tidak melulu berbicara rumah, apartemen, dan ruko. Ada satu lagi instrumen investasi properti yang tidak kalah penting, yaitu tanah.
Dengan memperhatikan kepastian hukum atas tanah sebagai bagian penting untuk berinvestasi di masa depan, sebagai investor harus cermat dalam membeli tanah, misalnya mengetahui apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak. Oleh karena itu, kepastian hukum hak atas tanah ini sangat penting.
“Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, investor nanti dapat membeli tanah dengan tidak perlu khawatir lagi untuk berinvestasi. Apalagi jika nanti diberlakukan mengenai stelsel positif”, ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil.
Dalam paparannya, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia kalah dari negara tetangga. Banyak perusahaan yang pindah dari Cina larinya bukan ke Indonesia. “Ini cukup mengkhawatirkan, investor takut masuk ke Indonesia. Karena dengan masuknya investor ke Indonesia mereka bisa mendapatkan iklim usaha yang baik di sini,” tambahnya.