Berita

Kinerja BPN Bandung Barat Carut Marut dan Amatir Urus Persoalan Tanah

HASANAH.ID – BANDUNG BARAT. Sengketa kepemilikan tanah kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat dengan terungkapnya sertifikat ganda di wilayah Desa Cihanjuang Rahayu, Kabupaten Bandung Barat.

Munculnya persoalan dan konflik pertanahan, adalah akibat carut-marut penanganan administrasi pertanahan yang dilakukan BPN Bandung Barat dengan masyarakat, bahkan dugaan oknum-oknum yang bermain dalam kasus pertanahan di Bandung Barat.

Hal ini terungkap saat Erfan Bramantyo yang telah memenangkan Kasus kepemilikan lahan di PTUN Bandung tetapi diduga bersertifikat ganda yang dimiliki pihak lain.

Kasus ini melibatkan Erfan Bramantyo warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1990 an, yang kini tumpang tindih dengan sertifikat terbitan tahun 2005, 2006 dan 2008.

Erfan Bramantyo dalam konferensi persnya menjelaskan jika pihaknya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 900 meteran kepada sdr. MS Hidayat pada tahun 2021, kemudian pihaknya menyelesaikan proses administrasi Akta Jual Beli (AJB) untuk kemudian dibaliknamakan atas nama Erfan Bramantyo.

1 2 3 4 5Next page
Back to top button