Berita

Kinerja BPN Bandung Barat Carut Marut dan Amatir Urus Persoalan Tanah

“Saya membeli sebidang tanah kepada MS Hidayat pada tahun 2021, saat itu proses AJB lancar kemudian Sertifikat dibaliknamakan dari MS Hidayat kepada atas nama saya dan berjalan dengan lancar,” ujar Erfan Bramantyo, Sabtu, 5/07/2025.

Persoalan muncul saat Erfan Bramantyo hendak menjual tanahnya tersebut kepada Bambang, namun demikian proses administrasi AJB dan balik nama yang akan di tempuh ternyata tidak bisa dilanjutkan oleh pihak BPN Kabupaten Bandung Barat dengan dalih bidang tanah yang diajukan telah berubah nama menjadi 4 kepemilikan, yaitu SHM no. 492/Cihanjuang Rahayu a.n Kusmiati; SHM no. 499/Cihanjuang Rahayu a.n Dian Agustina; SHM no. 581/Cihanjuang Rahayu a.n Diki Nardiwijaya; SHM no. 491/Cihanjuang Rahayu a.n Ana Rostiana.

“Masalah muncul saat saya akan menjual kembali tanah tersebut kepada sdr. Bambang, dimana saat mengurus AJB dan balik nama Sertifikat, ternyata pihak BPN Kabupaten Bandung Barat tidak bisa melanjutkannya dengan alasan bidang tanah yang diajukan sudah timbul sertifikat atas nama orang lain, kenapa persoalan ini baru muncul saat sudah beralih nama kepada saya bukan sebelumnya saat masih dimiliki MS Hidayat,” terang Erfan.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button