Berita

Kinerja BPN Bandung Barat Carut Marut dan Amatir Urus Persoalan Tanah

Merasa kecewa dan dirugikan atas dokumen sertifikat yang ternyata dimiliki atas nama orang lain, Erfan Bramantyo melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan memenangkan perkara tersebut.

Meski demikian, pihaknya kembali kecewa setelah muncul Pemberitahuan Banding dari PTUN Bandung dengan Nomor Perkara: 3/G/2025/PTUN.BDG dimana Pihak Pembanding adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat (Pembanding)
Tanggal Banding, Kamis, 26 Juni 2025.

“Kami secara sah sudah memenangkan perkara ini, kronologisnya sudah jelas Saya dirugikan, tetapi kenapa BPN Kabupaten Bandung Barat harus melakukan banding lagi, sehingga menghambat proses dan merugikan waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan,” Kata Erfan Bramantyo.

Erfan berharap, permasalahan ini cepat selesai karena sudah dibuktikan dengan putusan di PTUN Bandung, bahwasanya gugatan ini sudah dimenangkannya.

“Dengan adanya putusan ini maka sertifikat hak milik Saya menjadi bukti kepemilikan yang sah, dilindungi undang-undang dan mendesak BPN Kabupaten Bandung Barat segera mencabut 4 Sertifikat Hak Milik sebagai objek Sengketa,” pungkas Erfan.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button