Kinerja BPN Bandung Barat Carut Marut dan Amatir Urus Persoalan Tanah

BPN Bandung Barat Akui Pihaknya Kalah
Sementara, pihak BPN Bandung Barat mengakui jika pihaknya sebagai tergugat kalah di PTUN Bandung dan melakukan langkah hukum dengan Banding.
Dikatakan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bandung Barat, Agung Adi Nurcahyo bahwa pihaknya melakukan upaya banding sesuai dengan proses hukum sampai tuntas dan tetap berkomitmen menjalankan perannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengakui adanya upaya banding dalam menjalankan proses hukum sesuai aturan, Permen ATR/BPN no. 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan,” ujar Agung Adi Nurcahyo saat ditemui di kantor BPN KBB, Senin, 7/07/2025.
Dikatakan Agung, terkait timbulnya empat sertifikat Ia menuturkan sepengetahuannya, bahwa kepemilikan memang betul milik atas nama Erfan Bramantyo dari pemilik awal MS Hidayat. Namun pihaknya tidak mengetahui proses munculnya empat sertifikat tersebut.
“Terkait kepemilikan empat sertifikat tersebut kami akan telusuri dulu, soalnya ini berawal dari Kabupaten induk yaitu dari BPN Kabupaten Bandung sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Bandung Barat. Dan saat itu belum menggunakan teknologi seperti sekarang ini, ini menjadi kelemahan Kami sehingga muncul konflik-konflik di masyarakat,” tuturnya.