
“Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan ‘perang’ karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia. Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personel TNI-AL maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum,” jelas Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto Indonesia perlu menandai kawasan tersebut secara fisik dengan menghadirkan nelayan Indonesia untuk beraktivitas menangkap ikan di Natuna Utara, melakukan ekplorasi dan eksploitasi di landas kontinen.
Selain itu, patroli penegakan hukum oleh Bakamla, KKP, TNI AL, dan Kepolisian tentunya dengan kapal yang kuat.
“Harus menangkapi (kapal asing yang masuk ke teritorial Indonesia), bisa jadi nelayan Tiongkok enggan masuk ke ZEE pada zaman Bu Susi karena takut ditenggelamin,” ucapnya.
Menurutnya cara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudiastuti menenggelamkan kapal asing yang masuk ke laut teritorial Indonesia memang harus dipertahankan. Sebab, itu menjadi sinyal ke kapal asing agar tidak melanggar hukum di Laut Natuna Utara.
“Iya harus dipertahankan, kaya orang gak punya perasaan atau naif ya dia akan melakukan tindakan seperti itu terus kalau gak ditenggelamkan,” ujarnya.