Berita

KLHK Padukan Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Guna Atasi Banjir JABODETABEK

Faktor lain yang menyebabkan banjir yaitu masih rendahnya kondisi pengelolaan sampah, serta adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ilegal dan Pengelolaan TPA Open Dumping) di beberapa wilayah Jabodetabek. Tiga daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi yaitu Kabupaten Bogor (93,42%), Kota Bekasi (75,72%), dan Kota Bogor (75,51%).

Sampah yang tidak terkelola, selain akan mencemari lingkungan dan besar kemungkinan akan masuk ke badan air termasuk drainase bahkan sungai. Hal ini membuat kapasitas daya tampung air menurun dan menyebabkan banjir.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah yang tidak mengikuti peraturan perundangan, norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan.

“Penegakkan hukum ini kami lakukan dari hulu hingga hilir, sebagai upaya untuk memberi efek jera, adanya perubahan perilaku, dan membentuk budaya kepatuhan. Kami juga telah membentuk satuan tugas untuk mengidentifikasi titik-titik pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur,” ujar Rasio Sani.

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock