KLHK Padukan Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Guna Atasi Banjir JABODETABEK

“Penegakkan hukum ini kami lakukan dari hulu hingga hilir, sebagai upaya untuk memberi efek jera, adanya perubahan perilaku, dan membentuk budaya kepatuhan. Kami juga telah membentuk satuan tugas untuk mengidentifikasi titik-titik pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur,” ujar Rasio Sani.
Sebelumnya pada tahun 2019, Ditjen Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan TPA ilegal sejumlah titik di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan, sebagai langkah penegakan hukum di sektor hulu, Ditjen Penegakan Hukum LHK melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal yang mengancam DAS.
Selanjutnya Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian DAS (PEPDAS) Saparis Soedarjanto menambahkan kajian teknis bahwa Peta “Land System” skala 1:250.000 menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Jakarta termasuk kategori sistem lahan yang tergenang (inundated land system), sehingga merupakan daerah genangan air (depression storage).
Kondisi tersebut menyebabkan tidak cukup energi air mengalir ke tempat yang lebih rendah menuju ke laut. Apabila momentum tersebut bersamaan dengan kenaikan tinggi muka air laut dan mengakibatkan arus balik ke daratan (dikenal dengan banjir rob), maka akan melipatgandakan intensitas banjir. Banjir pada dini hari hingga pagi tanggal 1 Januari memperkuat argumentasi tersebut, karena pada fase waktu tersebut terjadi kenaikan muka air laut.