Kasus perumahan fiktif selama ditangani Kepolisian sejak bulan Juli 2019 hingga Februari 2020 sudah ada 10 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polrestabes Surabaya.
“Korban hingga saat ini yang telah melapor ke kami ada 40 orang, dimana orang tersebut dijanjikan sebuah perumahan yang bertajuk perumahan Syariah, yang semuanya diiklankan bahkan membawa nama Ustad Yusuf Mansyur,”Lanjut Kombes Pol Sandi Nugroho.
Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa tempat atau tanah yang sedianya mau dijadikan sebuah perumahan syariah yang berada di daerah Sedati Sidoarjo, ternyata setelah diselidiki petugas bukan milik tersangka melainkan milik orang lain bukan milik sendiri.
Hal ini dibuktikan selain mencantumkan nama orang lain untuk dalam rangka memasarkan perumahan tersbut, ternyata tersangka juga mecatut hak orang lain untuk memperjual belikannya.
“Yang diperjanjikan kurang lebih nanti akan mendapatkan sekitar 2 ribu kavling, kalau satu kavling dikalikan 100 juta saja, berati sudah hampir 2 Milyar kerugiannya. Padahal yang termurah ditawarkan sekitar 450 juta perkavling.” ungkapnya.