Menurutnya bukan hanya merugikan umat dalam rangka sisi finansialnya saja, tapi ini juga merugikan kepercayaan yang sudah diberikan tersebut dinodai.
“Dengan membawa nama umat, agama,membawa nama ustad yang seharusnya tidak perlu terjadi. Oleh karena itu kami himbau kepada masyarakat untuk bisa lebih arif dan bijaksana serta jangan lupa croscek untuk mendapatkan berita yang paling benar.” Pungkas Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Barang bukti yang diamankan Petugas ada 5 unit motor vespa, 1 bendel buku tabungan, 1 unit mobil, uang tunai 1,1 Milyar kemudian ada 4 unit rumah yang ada di bumi Bonorejo Sidoarjo. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan undang-undang penipuan dan penggelapan.