Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, terkait dugaan korupsi dalam investasi sebesar Rp 1 triliun. Penahanan ini dilakukan setelah Kosasih ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/1).
ANS Kosasih keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, serta tangan terborgol. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan Kosasih berlaku selama 20 hari pertama, dimulai dari 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT Insight Investment Management (IIM), sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ekiawan belum ditahan lantaran absen dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula pada Juli 2016, saat PT Taspen menginvestasikan dana program THT sebesar Rp 200 miliar untuk membeli sukuk ijarah (surat berharga berbasis akad pembiayaan) TSP Food II yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF). Namun, dua tahun kemudian, sukuk tersebut dinyatakan gagal bayar oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).