Situasi memburuk pada Agustus 2018, ketika PT TPSF menghadapi proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019, ia turut terlibat dalam diskusi strategi penyelamatan investasi tersebut. Dalam rapat pada April 2019, ia mengusulkan agar sukuk dikonversi menjadi unit penyertaan reksadana melalui PT SM.
Pada Mei 2019, Kosasih bertemu dengan Ekiawan untuk membahas skema optimalisasi sukuk tersebut. Melalui mekanisme ini, sukuk TSP Food II dimasukkan sebagai portofolio investasi reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-NextG2). Namun, langkah ini melanggar aturan kontrak investasi yang berlaku.
Pada 28 Mei 2019, PT Taspen berinvestasi sebesar Rp 1 triliun di reksadana I-NextG2. Menurut KPK, penempatan dana ini melanggar kebijakan investasi PT Taspen yang mewajibkan strategi “Hold and Average Down.”
Dalam transaksi lanjutan, PT Taspen menjual sukuk tersebut dengan harga PAR melalui PT SS, yang kemudian dialihkan ke lima reksadana lain dengan skema kompleks. Akhirnya, reksadana I-NextG2 membeli sukuk tersebut dengan harga hanya 67%, menyebabkan kerugian hingga Rp 87 miliar.